Rabu, 17 September 2008

UU Pornografi harus ditentang

RUU. APP DITENTANG RUU. PORNOGRAFI DATANG

Usaha sekelompok wakil rakyat di Senayan dalam mensukseskan pemasungan terhadap (kreativitas, gerak dan cara berpakaian) bangsanya melalui Undang Undang terus bergulir sekalipun hal ini sudah pernah diwacanakan sekitar April 2006 yang mendapat tantangan dari berbagai fihak dan lapisan masyarakat.
Kita tidak habis pikir kenapa mereka begitu gigih sepertinya memaksakan agar produk hukum yang mengatur prilaku dan cara berpakaian bangsa Indonesia yang multi etnis, multi kultur dan multi agama ini harus disukseskan.
Kita ditakdirkan hidup dalam keragaman, segala usaha menyeragamkan yang beragam berbanding lurus dengan kemustahilan yang sama saja dengan memaksakan kehendak kepada orang lain. Keragaman adalah suatu keniscayaan yang harus sama sama kita hormati.
Voting bukanlah satu satunya cara untuk mengambil suatu keputusan, makna demokrasi bukan hanya ditentukan oleh menang atau kalah liwat voting, tetapi ada pertimbangan lain yang lebih penting yakni “Rule of Constitution” yang telah disepakati bersama oleh segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam preambul UUD. 45.
Nilai hakiki dari demokrasi bukanlah kebebasan tiada batas tetapi keterbatasan dalam kebebasan.
Difinisi pornografi saja belum jelas bagaimana mungkin kita membuat suatu produk hukum dengan menggunakan landasan yang belum jelas. Erotika (pakaian seksi), indisensi (ketidak sopanan) semua dianggap porno, apalagi istilah yang dibuat buat seperti pornoaksi yang tidak pernah tercantum dalam kamus bahasa bangsa manapun.
Harusnya kita lebih berhati hati mengeluarkan produk hukum yang mengandung banyak larangan dengan banyak perkecualian atau karena saat ini hal tsb. kita tak sukai, karena suatu saat kita baru sadar bahwa sesungguhnya kita telah melarang banyak hal.
Bagi siapa saja yang cinta damai dan menginginkan utuhnya NKRI mari bersatu padu menentang disyahkannya undang undang tsb. karena produk hukum tsb banyak mengandung kelemahan yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

Banyak alasan yang menjadikan RUU Pornografi ini perlu ditolak :

Tentang pornografi sesungguhnya sudah terakomodasi dalam KUHP, UU Pokok Pers, UU. Penyiaran, UU Kekerasan Terhadap Wanita, UU Kekerasan Terhadap Anak.

Tidak relevan dan tidak akomodatif dengan kondisi rakyat Indonesia yang multikultur yang terdiri dari banyak suku, ras, agama dan tradisi yang disatukan dalam wujud persatuan dalam perbedaan yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika.

Adanya ketidak jelasan batasan pornografi dan pornoaksi maupun sensual sehingga sangat sarat dengan pasal karet yang tidak memberikan kepastian, kejelasan, dan ketegasan yang menjadi syarat dasar pembentukan suatu Undang Undang.

Berbias gender, sehingga sangat dominan memposisikan kaum perempuan termasuk anak anak sebagai objek / sumber yang mengundang birahi kaun laki laki sementara kaum laki laki bebas menunjukkan bagian tubuhnya yang sensual jika dipandang dari perspektif perempuan ( ada ketidakadilan dalam memperlakukan manusia sebagai mahluk Tuhan dan juga bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1987 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan).

Undang undang Pornografi ini memasung kreativitas masyarakat Bali bahkan dapat melumpuhkan perekonomian rakyat Bali yang selama ini lebih banyak menggantungkan hidupnya dari seni ( pahat, lukis, tari ) atau pada ekonomi yamg berbasis tourisme dengan kata lain sangat kontra produktif terhadap sektor kepariwisataan yang mesti digalakkan untuk memulihkan kepercayaan dunia pasca Bom Bali I dan Bom Bali II.

Kemerdekaan untuk melaksanakan keberagaman tradisi budaya serta tradisi relejius adalah harga mati bagi masyarakat yang setia pada Bhineka Tunggal Ika dan pemerintah harus melindungi rakyatnya sesuai dengan preambul konstitusi dalam Pembukaan UUD 45 yang berbunyi “ Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….. “

Tidak ada jaminan kalau UU Pornogafi ini dilaksanakan kondisi negara kita akan menjadi lebih baik karena sudah terlalu banyak UU di negeri kita yang mubazir karena penerapannya di masyarakat belum efektif.

Disinyalir adanya sekenario terselubung dari kelompok tertentu untuk menciptakan Bom Bali III dalam bentuk Undang Undang.

Saran :

Sebaiknya pembahasan RUU Pornografi dihentikan saja, namun kalau juga tetap diteruskan apalagi diperlakukan sangat riskan akan menimbulkan gejolak bahkan mungkin berakibat sangat fatal yakni DESINTEGRASI BANGSA.

Lebih baik kalau waktu yang digunakan anggota pansus DPRRI untuk membahas UU ini dimanfaatkan untuk membahas UU yang lain yang lebih urgent seperti UU NKRI yang bermakna menghindari desintegrasi bangsa.

Untuk mengurangi pornografi sebaiknya gunakan UU yang telah ada dengan lebih meningkatkan law inforcementnya dimasyarakat, toh saat ini penertiban terhadap hal hal yang berbau porno sudah bisa dilaksanakan seperti peredaran majalah / tabloid porno, CD porno, pelacuran dll. tanpa menggunakan UU Pornografi.

Legislatif bersama eksekutif sebaiknya memfokuskan perhatiannya pada penanganan bidang keamanan, perekonomian, pemberantasan korupsi, illegal lodging, pemberantasan kemiskinan, dsbnya. yang sudah menjadikan negara kita ini carut marut dan derita masyarakat yang tiada berkesudahan.





Denpasar 17 September 2008




( I Gst Ngr Munang Wirawan )
Jln. A. Yani 175 – 177 Denpasar