Selasa, 11 November 2008

VETERAN PEJUANG HITAM PUTIH

Memperhatikan / menghormati pahlawan dan pejuang adalah suatu keharusan dan merupakan komitmen seluruh anak bangsa, karena tanpa mereka sudah tentu apa yang ada sekarang tidak bisa kita nikmati. Mereka rela berjuang mengorbankan jiwa dan raganya bahkan juga nyawanya sekalipun hanya dengan satu tujuan yakni kemerdekaan serta bebas dari penjajahan sekalipun mereka tahu hasil dari pengorbanan yang mereka lakukan baru bisa dinikmati setelah beliau tiada (anonim).
Apresiasi kami dari seluruh generasi pejuang dan pahlawan kepada Pemda Badung atas perhatiannya memberikan bantuan berupa “bedah rumah” apalagi hal tsb. merupakan salah satu program prioritasnya. ( BP. Senin 10 Nop. 08).
Dalam pelaksanaan program ini ada baiknya Pemda Badung lebih berhati hati dan selektif dalam menentukan veteran yang layak menerima bantuan tsb. karena berdasarkan data yang kami miliki tidak semua veteran adalah pejuang ( hanya veteran hitam putih ) bahkan tak sedikit pula pejuang asli (merah putih) justru tak terdata dalam database veteran Badung.
Contoh nyata seperti pejuang I Wyn Likes (panggilan Pak 12) tokoh infrorman pejuang dari Dalung Gaji yang banyak memberi informasi penting kepada pejuang (informasi disadap dari Robert Koke agen CIA pemilik Kuta Beach Hotel) dan I Kt Receh (panggilan Pak 17) pimpinan pejuang markas “ W “ Penarungan yang mengatur strategi hingga bergabungnya Sukra (Mutswisho) dan Sukri (Haraki) dengan para pejuang dimarkas W juga tak terdata dalam buku besar veteran Badung sebagai seorang veteran, ironisnya justru Sukra dan Sukri yang lebih ditonjolkan.
I Gst Komp. Regig Sugriwa pimpinan markas Badung Tengah Yudistira yang memimpin penyerbuan tangsi Baha taggal 13 Desember 1945 yang notabene sebagai atasan langsung serta melegalisir keveteranan I Wyn. Pegeg (pimpinan LVRI Cabang Badung) juga namanya tak pernah terdata dalam buku besar veteran Badung.
Kalau beliau ini tidak diakui sebagai veteran pejuang seharusnya seluruh veteran pejuang di markas Badung Tengah Yudistira termasuk I Wyn Pegeg tidak layak menyandang predikat veteran pejuang karena seluruh pengusulan keveteran mereka dilegalisasi oleh I Gst Komp. Regig Sugriwa.
Hal seperti ini bisa terjadi karena adanya kepentingan dari pengurus veteran Badung sendiri sepertinya berusaha menisbikan peran pejuang lain yang lebih berbobot karena beliau kebanyakan sudah tiada disamping para pejuang yang masih hidup saat ini tidak ada lagi pejuang pemimpin atau pejuang pemikir / penyusun strategi
Banyak orang yang berkepentingan ingin mengontrol masa lalu dan kekuasaan politik sering bertopang atas manipulasi semacam ini dimana seharusnya sejarah perjuangan terbebas dari intervensi penguasa dan kepentingan politik.
Kalau hal ini dibiarkan berarti kita ikut berdosa karena kita akan mewariskan kepada generasi penerus kita sejarah pejuangan yang keliru.
Sudah saatnya pemda Badung mengambil inisiatif serta memfasilitasi penerbitan sebuah buku perjuangan di Kabupaten Badung sebagai wujud nyata dari bentuk lain penghormatan kepada para pahlawan dan pejuang.
Kami sebagai generasi pejuang yang lahir dan ditakdirkan mengalami 3 jaman (Jepang NICA dan Republik) bahkan diantara kami banyak yang ikut nyingkir kepedalaman dan ada diantaranya sempat menjadi tawanan NICA di tangsi Baha siap dipertemukan dengan pengurus lengkap LVRI Cab. Badung guna mengklarifikasi serta membawa data data penyimpangan tsb. disamping kami juga siap membantu pemda Badung dalam penyusunan buku perjuangan di Kab. Badung.



Denpasar, 10 Nopember 2008

Rabu, 17 September 2008

UU Pornografi harus ditentang

RUU. APP DITENTANG RUU. PORNOGRAFI DATANG

Usaha sekelompok wakil rakyat di Senayan dalam mensukseskan pemasungan terhadap (kreativitas, gerak dan cara berpakaian) bangsanya melalui Undang Undang terus bergulir sekalipun hal ini sudah pernah diwacanakan sekitar April 2006 yang mendapat tantangan dari berbagai fihak dan lapisan masyarakat.
Kita tidak habis pikir kenapa mereka begitu gigih sepertinya memaksakan agar produk hukum yang mengatur prilaku dan cara berpakaian bangsa Indonesia yang multi etnis, multi kultur dan multi agama ini harus disukseskan.
Kita ditakdirkan hidup dalam keragaman, segala usaha menyeragamkan yang beragam berbanding lurus dengan kemustahilan yang sama saja dengan memaksakan kehendak kepada orang lain. Keragaman adalah suatu keniscayaan yang harus sama sama kita hormati.
Voting bukanlah satu satunya cara untuk mengambil suatu keputusan, makna demokrasi bukan hanya ditentukan oleh menang atau kalah liwat voting, tetapi ada pertimbangan lain yang lebih penting yakni “Rule of Constitution” yang telah disepakati bersama oleh segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam preambul UUD. 45.
Nilai hakiki dari demokrasi bukanlah kebebasan tiada batas tetapi keterbatasan dalam kebebasan.
Difinisi pornografi saja belum jelas bagaimana mungkin kita membuat suatu produk hukum dengan menggunakan landasan yang belum jelas. Erotika (pakaian seksi), indisensi (ketidak sopanan) semua dianggap porno, apalagi istilah yang dibuat buat seperti pornoaksi yang tidak pernah tercantum dalam kamus bahasa bangsa manapun.
Harusnya kita lebih berhati hati mengeluarkan produk hukum yang mengandung banyak larangan dengan banyak perkecualian atau karena saat ini hal tsb. kita tak sukai, karena suatu saat kita baru sadar bahwa sesungguhnya kita telah melarang banyak hal.
Bagi siapa saja yang cinta damai dan menginginkan utuhnya NKRI mari bersatu padu menentang disyahkannya undang undang tsb. karena produk hukum tsb banyak mengandung kelemahan yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

Banyak alasan yang menjadikan RUU Pornografi ini perlu ditolak :

Tentang pornografi sesungguhnya sudah terakomodasi dalam KUHP, UU Pokok Pers, UU. Penyiaran, UU Kekerasan Terhadap Wanita, UU Kekerasan Terhadap Anak.

Tidak relevan dan tidak akomodatif dengan kondisi rakyat Indonesia yang multikultur yang terdiri dari banyak suku, ras, agama dan tradisi yang disatukan dalam wujud persatuan dalam perbedaan yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika.

Adanya ketidak jelasan batasan pornografi dan pornoaksi maupun sensual sehingga sangat sarat dengan pasal karet yang tidak memberikan kepastian, kejelasan, dan ketegasan yang menjadi syarat dasar pembentukan suatu Undang Undang.

Berbias gender, sehingga sangat dominan memposisikan kaum perempuan termasuk anak anak sebagai objek / sumber yang mengundang birahi kaun laki laki sementara kaum laki laki bebas menunjukkan bagian tubuhnya yang sensual jika dipandang dari perspektif perempuan ( ada ketidakadilan dalam memperlakukan manusia sebagai mahluk Tuhan dan juga bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1987 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan).

Undang undang Pornografi ini memasung kreativitas masyarakat Bali bahkan dapat melumpuhkan perekonomian rakyat Bali yang selama ini lebih banyak menggantungkan hidupnya dari seni ( pahat, lukis, tari ) atau pada ekonomi yamg berbasis tourisme dengan kata lain sangat kontra produktif terhadap sektor kepariwisataan yang mesti digalakkan untuk memulihkan kepercayaan dunia pasca Bom Bali I dan Bom Bali II.

Kemerdekaan untuk melaksanakan keberagaman tradisi budaya serta tradisi relejius adalah harga mati bagi masyarakat yang setia pada Bhineka Tunggal Ika dan pemerintah harus melindungi rakyatnya sesuai dengan preambul konstitusi dalam Pembukaan UUD 45 yang berbunyi “ Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….. “

Tidak ada jaminan kalau UU Pornogafi ini dilaksanakan kondisi negara kita akan menjadi lebih baik karena sudah terlalu banyak UU di negeri kita yang mubazir karena penerapannya di masyarakat belum efektif.

Disinyalir adanya sekenario terselubung dari kelompok tertentu untuk menciptakan Bom Bali III dalam bentuk Undang Undang.

Saran :

Sebaiknya pembahasan RUU Pornografi dihentikan saja, namun kalau juga tetap diteruskan apalagi diperlakukan sangat riskan akan menimbulkan gejolak bahkan mungkin berakibat sangat fatal yakni DESINTEGRASI BANGSA.

Lebih baik kalau waktu yang digunakan anggota pansus DPRRI untuk membahas UU ini dimanfaatkan untuk membahas UU yang lain yang lebih urgent seperti UU NKRI yang bermakna menghindari desintegrasi bangsa.

Untuk mengurangi pornografi sebaiknya gunakan UU yang telah ada dengan lebih meningkatkan law inforcementnya dimasyarakat, toh saat ini penertiban terhadap hal hal yang berbau porno sudah bisa dilaksanakan seperti peredaran majalah / tabloid porno, CD porno, pelacuran dll. tanpa menggunakan UU Pornografi.

Legislatif bersama eksekutif sebaiknya memfokuskan perhatiannya pada penanganan bidang keamanan, perekonomian, pemberantasan korupsi, illegal lodging, pemberantasan kemiskinan, dsbnya. yang sudah menjadikan negara kita ini carut marut dan derita masyarakat yang tiada berkesudahan.





Denpasar 17 September 2008




( I Gst Ngr Munang Wirawan )
Jln. A. Yani 175 – 177 Denpasar

Selasa, 08 Juli 2008

PERJUANGAN DALAM MELURUSKAN FAKTA SEJARAH


PERJALANAN PANJANG MELAWAN KEKUASAAN

Apa yang saya tulis ini adalah merupakan perjalanan panjang senbuah team kecil dalam usaha meluruskan fakta sejarah terkait dinobatkannya A A Gde Agung yang bekas PM NIT menjadi Pahlawan Nasional.


A. PENJELASAN SEKJEN DEP. SOSIAL SAAT DISKUSI DI JAKARTA TANGGAL 16 MEI 2008


Bukan kapasitas DEPSOS untuk menentukan seseorang layak atau tidaknya seseorang dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional karena DEPSOS hanya sebagai fasilitator sedangkan yang memutuskan adalah sebuah team akhli.

Pertanyaan :
· Apakah pembentukan sebuah team yang menangani masalah ini bukan dibentuk oleh DEPSOS ? (domainnya ada di DEPSOS).
· Apa pertimbangan DEPSOS membentuk suatu team, apa bukan atas dasar segala sesuatunya terkait dengan orang yang diusulkan telah dianggap memenuhi syarat sehingga perlu membentuk team ?
· Apakah dibenarkan oleh ketentuan kalau mereka yang berkiprah di Bali diusulkan oleh Jogya ( apakah layak tanpa konfirmasi dengan Bali ?)

Belum ada ceriteranya dalam sejarah seorang yang sudah dinobatkan sebagai pahlawan nasional karena sesuatu hal gelarnya dibatalkan, karena ini menyangkut harkat martabat dan nama baik bangsa dan negara bukan hanya pemerintahan (karena pemerintah akan ganti setiap 5 th ).
Pertanyaan :

· Lebih tinggi mana antara keputusan penobatan seseorang pahlawan nasional dengan UUD. 45. Kenapa nggak bisa dibatalkan ? sedangkan UUD. 45 saja sudah 5 kali diamandemen.

3. Mari kita timbang timbang antara positif dan negatifnya terkait tentang usulan mencabut predikat pahlawan nasional tadi, apalagi saat ini pemerintah sedang menghadapi banyak masalah termasuk masalah kenaikan BBM dlsbnya. Mari kita cerna dengan bijaksana dan kepala dingin.
Komentar :

· Kami sebagai generasi pejuang punya tanggung jawab moral dan selalu siap berkorban demi Nusa dan Bangsa seperti apa yang telah dilakukan oleh para orang tua kami yang telah mengorbankan jiwa dan raganya menjadi fondasi Republik ini, kalau perlu cucu cucu kamipun akan kami siapkan untuk itu kalau memang bangsa dan negara ini mememerlukan.
· Namun sedikitpun kami tidak akan rela berkorban demi menutupi kesalahan orang lain atau institusi tertentu karena hal itu dapat menjadi bomerang bagi kami ( kalau penghianat bangsa dinobatkan sebagai pahlawan nasional lalu musuhnya yang notabene para pejuang apa mesti merubah predikat menjadi penghianat ? Dunia akan terbalik).

4. Mari kita adakan pertemuan lanjutan antara team dengan para keluarga pejuang untuk membahas kembali masalah ini dengan DEPSOS sebagai mediator dan saya yakin kalau kita menggunakan aturan / persepsi yang sama pasti akan menemukan titik temu, asal jangan hanya terfokus pada masalah cabut / tidak cabut.

Komentar :
· Kami jauh jauh datang kesini justru tujuan utamanya untuk mengusulkan agar penganugerahan predikat pahlawan nasional kepada A A Gde Agung dipertimbangkan karena sangat menyentuh perasaan masyarakat Bali yang cinta kemerdekaan dan telah banyak berkorban demi membebaskan bangsanya dari cengkeraman kaum penjajah dan A A Gd Agung adalah seorang komperador yang dalam masa perjuangan dulu sangat memusuhi para kaum republiken.

5. Mohon hal ini jangan diekpose dulu agar masalahnya tidak keburu melebar.
Komentar :

· Kami siap memenuhi permintaan Bapak tidak mengekpose masalah ini sepanjang masalah ini tidak dipeti eskan atau kami tidak harus menunggu terlalu lama.



B. HAL HAL PENTING DALAM DISKUSI DI RUANG RAPAT DEPSOS JAKARTA TANGGAL 25 JUNI 2008.



Peserta :
1) Sekjen DEPSOS sebagai pemrakarsa
2) Team BPP Pusat
3) Team Dinsos Jogya
4) Wakil Dinsos Bali
5) Team Bali terdiri dari :
a) I B Ratja mewakili LVRI Prop. Bali
b) I Wyn Djenar mewakili LVRI Gianyar
c) Nanik Suryani PPM Bali
d) Wyn Sudarta PPM Bali
e) I Gst Ngr Munang Wirawan mewakili putra putri pejuang Front Rakyat



Pokok acara : mencari titik temu terhadap masalah pro dan kontra tentang dinobatkannya A A Gd Agung sebagai Pahlawan Nasional.

Prediksi team Bali terhadap kemungkinan yang akan terjadi :

1) Fihak Depsos dan team BPP Pusat pasti akan tetap bertahan terhadap apa yang telah mereka putuskan (Penobatan AA Gd Agung sebagai Pahlawan Nasional) karena ini menyangkut kredibelitas mereka sebagai institusi penentu keputusan, dan beberapa alasan serta argumentasi kita (Team Bali ) pasti akan dipatahkan dengan segala cara antara lain :
a) Pengusulan terhadap seseorang tidak mesti dari tempat kelahirannya ( A A Gd Agung diusulkan oleh Pemda Jogyakarta konon atas usulan dari Frans Seda yang didukung oleh gubernur Yogyakarta).
b) Tidak sedikit mereka yang asal mulanya sebagai musuh yang berfihak pada menjajah yang akhirnya memihak pada pejuang dan berjasa pada negara R.I..
c) Perjuangan tidak mesti dilakukan liwat perjuangan fisik saja namun tidak kalah pentingnya perjuangan liwat jalur politik.
d) Penyiksaan yang dilakukan oleh PPN Gianyar terhadap para kaum republiken belum tentu disetujui atau diperintahkan langsung oleh A A Gd Agung.
e) Belum pernah terjadi seorang yang telah dinobatkan sebagai pahlawan nasional dibatalkan (dianulir), karena ini menyangkut nama baik negara bukan hanya pemerintah saja (karena pemerintah bisa jatuh atau diganti setelah 5 th).

2) Beberapa hal yang sangat menusuk perasaan kita dari team Bali a/l :
a) Seorang anggota team BPP Pusat (Anhar Gonggong) terkesan kurang menghargai pahlawan / pejuang dengan melontarkan ucapan “ Orang tua saya, keluarga saya dibunuh oleh Westelling dan saya tidak terlalu berbangga dengan predikat mereka sebagai pahlawan karena itu merupakan resiko mereka sendiri”. Ucapan ini dia lontarkan merespon ungkapan kegundahan hati seorang anak penyingkiran dari Bali atas dinobatkannya A A Gd Agung sebagai pahlawan nasional yang berdasarkan apa yang dia tahu, apa yang dia dengar dan apa yang dia baca bahwasanya A A Gd Agung adalah seorang komperador yang bekerja sama dengan NICA dalam memberantas aktivitas kaum republiken. Kalau seorang komperador dinobatkan sebagai pahlawan nasional lalu musuhnya yang notabene sebagai para pejuang sejati yang telah mengorbankan jiwa raganya demi republik ini mesti berpredikat apa ?
b) Seorang anggota team BPP Pusat sempat melontarkan ucapan yang sedikit menyinggung perasaan kita dari team Bali dengan mengatakan “Semestinya masyarakat Bali justru mensyukuri kalau ada seorang Bali yang diberi penghargaan dinobatkan sebagai pahlawan nasional karena ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Bali kenapa justru didemo justru oleh orang Bali ?”.

3) Memang seperti apa yang saya paparkan dalam analisa saya terdahulu bahwa sejarah itu multi tafsir yang dapat melahirkan pendapat yang berbeda dan hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor :
a) Kurun waktu penelitian : Kita di Bali menilai aktivitas Gde Agung dari th. 1945 s/d Juli 1949, sedangkan mereka mendasarkan penilaian setelah masa itu.
b) Fokus penelitian : Kita menilai aktivitas Gd Agung dalam keberfihakannya dengan NICA dalam melakukan penumpasan terhadap kaum republiken lebih kepada aktivitas fisik disamping aktivitas politis, tetapi mereka lebih terfokus dalam kaitan kegiatan politik diluar Bali (ini tentu merupakan strategi Gd Agung untuk menutupi kelemahan atas dosa dosanya saat di Bali).
c) Buku buku dan Referensi : Kita lebih banyak menggunakan buku buku yang beredar di Bali yang kita yakini kebenaranya seperti Sisi Gelap Pulau Dewata oleh Gefrey Robinson, Bali Berjuang oleh Pendit dan lainnya yang diterbitkan oleh para pejuang, Soebadio Pengemban Misi Politik oleh Rosihan Anwar juga kumpulan surat surat yang terkait dengan masalah Hindia Belanda dengan Netherland oleh Prof. Dr. P.J. Drooglever khusus jilid 15, 16 dan 17, rekaman wawancara para pejuang dengan reporter radio Netherland th. 1988 disamping kesaksian oleh pejuang pelaku sejarah didaerah Gianyar yang diwujudkan dalam bentuk CD, sedangkan mereka menggunakan buku buku Renville (1983), dari NIT ke RIS (1985), Linggajati prolog dan epilog (1995) yang kesemuanya disusun oleh A A Gd Agung disamping buku Kekuatan Ketiga oleh Prof. Dr. R.Z. Leirissa yang dirangkun berdasarkan buku bukunya A A Gd Agung.
d) Kepentingan : Kita dari Bali mengutamakan kejujuran dalam mengungkapkan fakta sejarah dengan maksud dan tujuan agar generasi kita mendatang tidak mewarisi sejarah yang keliru berbeda dengan A A Gd Agung yang berusaha menutupi dosa dosa masa lalunya yang kelam (sebagai penghianat bangsa) melakukan dengan segala cara agar generasinya tidak mendapat predikat sebagai generasi penghianat bangsa.
e) Modal : Kita hanya bermodalkan kejujuran, tekad demi pelurusan sejarah, mereka memiliki segalanya termasuk uang dan kekuasaan (minus kejujuran dan moral).

4) Sehingga keputusannya terkesan mengambang karena difihak kita tetap tidak mengakui A A Gd Agung sebagai pahlawan nasional sekalipun ada kesan mereka seperti memaksaan kehendaknya agar kita mau menyadarkan masyarakat Bali untuk dapat dengan kepala dingin menerimanya. Jawaban kita tegas jangankan menyadarkan orang lain , kita sendiri saja sudah tak mengakui bagaimana mungkin menyadarkan orang lain.

5) Kesimpulan : Kita dikalahkan oleh kewenangan dan kekuasaan namun kita yakin “Kebenaran tidak akan pernah salah sekalipun untuk sementara dapat dikalahkan oleh kekuasaan dan kewenangan”. Berapa kalipun pertemuan diadakan tak akan pernah ada titik temu karena adanya perbedaan prinsip, pandangan serta tujuan.

Selasa, 01 Juli 2008

Kegundahan hati seorang anak penyingkiran

TIDAK TERLALU BERBANGGA


“Orang tua saya, paman saya juga beberapa orang keluarga saya dibunuh oleh Westerlling dan saya tak terlalu berbangga dengan status kepahlawanan mereka karena itu memang resiko yang harus diterimanya” ucapan seorang anggota BPP Pusat Anhar Gonggong yang juga sebagai seorang pakar sejarah dalam diskusi di Departemen Sosial Jakarta tanggal 25 Juni 2008.
Hal itu dilontarkan saat beliau merespon ungkapan kegundahan / kegalauan hati seorang anak penyingkiran dari Bali dalam menyikapi kondisi saat ini terutama tentang proses dinobatkannya seorang pahlawan nasional liwat “jalan tol” karena hal ini akan sangat berdampak bagi pejuang / keluarga pejuang khususnya di Bali.
Logika sederhananya kalau orang yang berkolaborasi dengan NICA dalam memberantas dan memerangi para pemuda pejuang yang mengorbankan jiwa raganya demi republik ini dinobatkan sebagai pahlawan nasional lalu musuhnya yang notabene asli pejuang mesti menjadi apa ?
Benarkah apa yang diungkapkan oleh akhli sejarah tersebut atau memang saya sendiri yang terlalu bodoh dalam mengartikan ungkapan seorang akhli sejarah ?







Denpasar 26 Juni 2008




( I Gst Ngr Munang Wirawan
Jln. A. Yani 175 – 177 Denpasar